SYARAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT

SYARAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT



A. PermenPUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Diberlakukannya PermenPUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
PermenPUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung terbit dengan pertimbangan bahwa:
1.     Setiap pengguna dan pengunjung bangunan gedung memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses dan menjalankan aktivitasnya dalam bangunan gedung dan lingkungan secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri;
2.     Setiap bangunan gedung umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas di dalam bangunan gedung;
3.     Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu untuk mengoptimalkan pengaturan persyaratan kemudahan bangunan gedung;
4.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sudah tidak sesuai dengan kekinian.

1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
     Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong   harus   betul-betul   memperhatikan   pelaksanaan   pekerjaan   struktur dengan memperhitungkan  “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.

     Kontraktor  / Pemborong  wajib melaksanakan  semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk  dan syarat pekerjaan,  peraturan persyaratan  pemakaian  bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4.   Mencatat   semua   petunjuk-petunjuk,   keputusan-keputusan   dan   detail   dari pekerjaan.



2. KETENTUAN  DAN  SYARAT  BAHAN - BAHAN

     Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan  maupun  syarat-syarat  pelaksanaan  harus  memenuhi  syarat-syarat yang  tercantum  dalam  A.V.  1941  dan  Persyaratan   Umum  Bahan  Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.            
     Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan  pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.



3. PERSYARATAN  PELAKSANAAN                       
           Instalasi  yang  dinyatakan  di  dalam  spesifikasi  harus  dilaksanakan  sesuai    dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
   Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan  sebagai peraturan  pemasangan  instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas. Pelaksanaan   pekerjaan   harus  ditangani   oleh  tenag-tenaga   ahli  dalam  instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
   Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.

    Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas. Semua  biaya  dan  pengurusan  perijinan,  lisensi,  pengujian  adalah  tanggug jawab Kontraktor.



SYARAT PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG BERTINGKAT



A. PermenPUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
Diberlakukannya PermenPUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung ini menggantikan dan mencabut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
PermenPUPR No. 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung terbit dengan pertimbangan bahwa:
1.     Setiap pengguna dan pengunjung bangunan gedung memiliki hak yang sama untuk dapat mengakses dan menjalankan aktivitasnya dalam bangunan gedung dan lingkungan secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri;
2.     Setiap bangunan gedung umum harus menyediakan kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung, untuk memberikan kemudahan bagi pengguna dan pengunjung bangunan gedung dalam beraktivitas di dalam bangunan gedung;
3.     Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (5), dan Pasal 60 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu untuk mengoptimalkan pengaturan persyaratan kemudahan bangunan gedung;
4.     Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan sudah tidak sesuai dengan kekinian.

1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
     Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor / Pemborong   harus   betul-betul   memperhatikan   pelaksanaan   pekerjaan   struktur dengan memperhitungkan  “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada gambar kerja dan penjelasan RKS.

     Kontraktor  / Pemborong  wajib melaksanakan  semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk  dan syarat pekerjaan,  peraturan persyaratan  pemakaian  bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan proyek.
4.   Mencatat   semua   petunjuk-petunjuk,   keputusan-keputusan   dan   detail   dari pekerjaan.



2. KETENTUAN  DAN  SYARAT  BAHAN - BAHAN

     Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan  maupun  syarat-syarat  pelaksanaan  harus  memenuhi  syarat-syarat yang  tercantum  dalam  A.V.  1941  dan  Persyaratan   Umum  Bahan  Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syaratbahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.            
     Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan  pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.



3. PERSYARATAN  PELAKSANAAN                       
           Instalasi  yang  dinyatakan  di  dalam  spesifikasi  harus  dilaksanakan  sesuai    dengan Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
   Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah ditetapkan  sebagai peraturan  pemasangan  instalasi ini oleh Badan yang berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas. Pelaksanaan   pekerjaan   harus  ditangani   oleh  tenag-tenaga   ahli  dalam  instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
   Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.

    Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas. Semua  biaya  dan  pengurusan  perijinan,  lisensi,  pengujian  adalah  tanggug jawab Kontraktor.




Komentar